23 Pelanggar Perda Disidang di Jakarta Barat: Update Terbaru

Pada Kamis, sebanyak 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang ini merupakan yang keempat di tahun 2025 dan hasil dari penindakan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Pelanggaran yang disidangkan meliputi perizinan rumah kos, bangunan, dan ketertiban usaha di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran di delapan wilayah kecamatan. Denda bagi pelanggar berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta, yang total denda yang terkumpul mencapai Rp15.850.000. Denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta sebagai bentuk pembinaan dan penegakan hukum.

Sukarlan, Kepala Seksi Penyidik PPNS dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, berharap sidang yustisi ini dapat memberikan efek jera bagi warga agar mematuhi aturan daerah dan mengurus perizinan dengan benar. Dengan mematuhi aturan, diharapkan bisnis di Jakarta Barat dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman. Tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban umum dan kesadaran hukum di masyarakat setempat.

Source link