Berita  

RUU Haji Disahkan Menjadi UU, BP Haji Jadi Kementerian

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan ini akan mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah pengesahannya. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR pada masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (26/8) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Rencana perubahan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap penataan struktur dan pelaksanaan ibadah haji dan umrah ke depannya.

Source link