Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera berpendapat bahwa penerapan kebijakan transisi diperlukan setelah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diundangkan pada 31 Oktober. Menurutnya, hal ini terutama terkait dengan nasib tenaga honorer yang akan dihapus pada akhir 2024 setelah UU tersebut berlaku. Mardani Ali Sera juga menekankan pentingnya pendataan yang teliti terhadap tenaga honorer untuk memastikan keberlangsungan status kepegawaian mereka. Selain itu, ia menambahkan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer harus diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk mendukung mantan pegawai honorer dengan menyediakan posisi baru. Legislator dari Dapil DKI Jakarta I ini juga menegaskan bahwa Pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi mantan pegawai honorer dan memastikan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak akan mengganggu pelayanan publik. UU ASN mengamanatkan dibuatnya peraturan pelaksana paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan, yang harus pro kepada para tenaga honorer sehingga nasib mereka menjadi terjamin.
Komisi II Mendorong Kebijakan Transisi untuk Menjamin Nasib Jutaan Tenaga Honorer
Recommendation for You
Menurut pernyataan dari militer Israel, serangan ini dilakukan sebagai respons atas serangan rudal balistik dari…
TANGERANG- Para senior PDIP dan aktivis Pro-Mega di Provinsi Banten berkumpul sejak pagi hingga pukul…
Menteri Luar Negeri RI Sugiono bertemu dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas di sela-sela KTT BRICS…
Jakarta, CNBC Indonesia – Prabowo telah resmi melantik para pembantunya. Namun jika dibandingkan dengan Pemerintahan…