BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Komisi II Mendorong Kebijakan Transisi untuk Menjamin Nasib Jutaan Tenaga Honorer

Komisi II Mendorong Kebijakan Transisi untuk Menjamin Nasib Jutaan Tenaga Honorer

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera berpendapat bahwa penerapan kebijakan transisi diperlukan setelah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diundangkan pada 31 Oktober. Menurutnya, hal ini terutama terkait dengan nasib tenaga honorer yang akan dihapus pada akhir 2024 setelah UU tersebut berlaku. Mardani Ali Sera juga menekankan pentingnya pendataan yang teliti terhadap tenaga honorer untuk memastikan keberlangsungan status kepegawaian mereka. Selain itu, ia menambahkan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer harus diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk mendukung mantan pegawai honorer dengan menyediakan posisi baru. Legislator dari Dapil DKI Jakarta I ini juga menegaskan bahwa Pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi mantan pegawai honorer dan memastikan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak akan mengganggu pelayanan publik. UU ASN mengamanatkan dibuatnya peraturan pelaksana paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan, yang harus pro kepada para tenaga honorer sehingga nasib mereka menjadi terjamin.

Exit mobile version