Polda Metro Jaya menolak tudingan keluarga aktivis yang menyebut akses besuk terhadap para aktivis yang ditahan sulit. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, prosedur besuk untuk aktivis yang menjadi tersangka penghasutan selama unjuk rasa telah ditetapkan. Ade Ary menjelaskan bahwa aturan besuk telah diatur dengan jam besuk yang telah ditentukan. Sebelumnya, keluarga dan pendamping hukum aktivis yang ditahan mengeluhkan akses besuk yang tertutup di Mapolda Metro Jaya. Kakak dari aktivis Syahdan Hussein, Sizigia Pikhansa, mengungkapkan bahwa keterbatasan akses besuk telah mempengaruhi kondisi Syahdan secara psikis. Ada empat aktivis yang ditangkap terkait dugaan penghasutan selama unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka dituduh menggunakan media sosial untuk menyebar ajakan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Polisi menegaskan bahwa aturan besuk telah diatur sedemikian rupa dan tidak ada upaya untuk mempersulit akses besuk terhadap para aktivis yang ditahan. Polisi juga mencatat bahwa keempat aktivis tersebut terlibat dalam peristiwa penghasutan selama unjuk rasa di Gedung DPR/MPR pada bulan Agustus.
Polda Metro Jaya Bantah Tudingan Penghambatan Akses Besuk Aktivis

Read Also
Recommendation for You

Seorang pria bernama Mohammad Yusuf (19) ditemukan tewas di kamar kos di kawasan Kalibaru, Cilincing,…

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sepenuhnya…

Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus yang cukup unik di Halte Transjakarta Rasuna Said,…