Pengoplos gas bersubsidi di Jakarta Utara meraup keuntungan besar dengan cara mengalihkan gas tiga kilogram ke dalam kaleng gas portabel berukuran 230 gram. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dari satu tabung gas bersubsidi tersebut, mereka menghasilkan keuntungan antara Rp38 ribu hingga Rp93 ribu. Keenam tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal ini tidak menggunakan teknologi khusus atau keahlian tertentu, melainkan melakukan pengoplosan dengan alat sederhana. Mereka menjalankan bisnis tersebut secara daring, meskipun latar belakang mereka bervariasi mulai dari pengangguran hingga pekerja serabutan.
Menurut pengakuan salah satu pelaku, ia belajar teknik pengoplosan gas dari tutorial di media sosial dan mulai menjual gas hasil oplosan secara online. Di antara pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku adalah pasal-pasal terkait dengan metrologi legal, perlindungan konsumen, serta hukum tentang minyak bumi dan gas bumi. Pelaku yang tertangkap bisa dihukum dengan pidana penjara hingga enam tahun. Dalam penangkapan tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menyebut bahwa praktik pengoplosan gas bukan hanya merugikan negara, namun juga dapat membahayakan konsumen. Akhirnya, Polisi terus melakukan tindakan keras untuk memberantas praktik ilegal ini guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.