Alasan Polisi tidak Terapkan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Kacab Bank

Dalam kasus penculikan yang berujung pada kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, polisi mengungkapkan alasan tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada para tersangka. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, para tersangka hanya berniat menculik korban tanpa niat membunuh. Kendati demikian, ke-15 tersangka dari kalangan sipil disangkakan dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 12 tahun penjara. Pihak kepolisian mengakui bahwa para tersangka sempat menganiaya korban hingga lemas di dalam mobil. Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa korban melakukan perlawanan saat hendak dilakban dan diikat, sehingga para penculik memukul korban hingga keadaan lemas. Sebagai informasi tambahan, kasus kacab bank tersebut masih dalam pengejaran satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Kacab bank yang menjadi korban adalah sasaran acak dari tersangka. Sumber: ANTARA Copyright © ANTARA 2025.

Source link