Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menggugat PT. Tempo Inti Media, Tbk sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan dengan sampul berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah melalui media sosial. Kuasa hukum Mentan, Chandra Muliawan, menyebutkan bahwa Kementerian Pertanian mengalami kerugian immateril akibat pemberitaan tersebut. Dikatakan bahwa pemberitaan yang dinilai berdampak pada menurunnya kinerja kementerian dan petani, serta mengganggu program dan kegiatan yang telah dicanangkan pemerintah. Selain itu, berdampak pada nama baik Kementerian Pertanian di tengah kepercayaan publik. Dalam gugatannya, Mentan juga menyatakan bahwa berita “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah melalui media sosial dinilai bersifat tendensius karena isi berita terkesan mempermalukan kinerja Kementerian Pertanian. Sementara itu, kuasa hukum dari Tempo, Mustafa Layong, menyatakan bahwa sidang merupakan lanjutan setelah gagal mencapai kesepakatan mediasi. Meskipun beberapa rekomendasi dari Dewan Pers telah dipenuhi oleh Tempo, namun mediasi tersebut tidak berhasil. Mediasi ini merupakan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang diberikan Dewan Pers. Kedua pihak gagal mencapai titik terang sehingga perseteruan tersebut akan dilanjutkan dalam sidang.
Mentan Gugat Tempo Terkait Berita Beras Busuk: Analisis Kasus

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah melaksanakan patroli gabungan sebagai upaya dalam menjaga stabilitas keamanan dan…

Seorang pria bernama Mohammad Yusuf (19) ditemukan tewas di kamar kos di kawasan Kalibaru, Cilincing,…

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sepenuhnya…