Polres Metro Jakpus Tangkap Pengedar Ganja 53 kg: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan membawa barang bukti seberat 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat penangkapan, kedua tersangka berinisial AWS dan IR membawa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengungkapkan bahwa masih terdapat ganja kering lainnya yang disimpan di rumah kontrakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sekitar 53,75 kilogram ganja. Para pelaku mengakui mendapatkan ganja kering dari seseorang berinisial SY yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO). Mereka telah mendistribusikan sejumlah ganja sejak bulan Agustus hingga 10 September, dengan total sebanyak 12 kilogram.

Akibat perbuatan keduanya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, dan Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah berhasil mengungkap kasus narkoba seberat 4 kg di Jakarta Barat dan menangkap kurir serta pengedar ganja seberat 13,37 kg di Jakarta Selatan. Semua tindakan tersebut merupakan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

Source link