Seorang remaja pria berusia 16 tahun dengan inisial FF ditangkap oleh polisi karena diduga menganiaya seorang mahasiswi di indekos di Jalan H. Yusin, Gang Muchtar, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar jam 00.15 WIB. Polisi menangkap FF di rumahnya dan membawanya ke Mapolsek Ciracas. Korban, seorang mahasiswi bernama IM berusia 23 tahun, berasal dari Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
FF dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk kasus anak berhadapan dengan hukum. Dicky menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Terkait status tersangka FF, Dicky belum memberikan informasi rinci. Pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena pelaku masih di bawah umur.
Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, mengatakan bahwa penemuan mayat korban terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB. Korban ditemukan telungkup di dalam kamar dengan luka bekas kekerasan di tubuhnya. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FF, sementara mayat korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai penyebab kematian. This is Copyright © ANTARA 2025.