Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri. Keberadaan BIN diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menegaskan bahwa BIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebagai lembaga intelijen utama negara, BIN memiliki fungsi penting dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menjaga keamanan nasional. Selain itu, BIN juga memberikan dukungan intelijen bagi pemerintah terkait pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan berbagai ancaman yang ada.
Tugas utama BIN didasarkan pada Pasal 29 UU 17/2011, yang mencakup pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen, menyampaikan produk intelijen kepada pemerintah, merencanakan dan melaksanakan aktivitas intelijen, membuat rekomendasi terkait pihak asing, serta memberikan saran dan rekomendasi pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, BIN memiliki beberapa wewenang yang tercantum dalam Pasal 30 dan 31 UU 17/2011, seperti menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, dan melakukan penyadapan serta pemeriksaan terhadap ancaman terhadap keamanan nasional.
Dalam hubungannya dengan pemerintah, BIN berinteraksi langsung dengan Presiden dan mengirimkan produk intelijen sebagai pertimbangan dalam merumuskan kebijakan. Informasi intelijen yang dihasilkan oleh BIN bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU 17/2011.
BIN juga bekerja berdasarkan ciri-ciri dan prinsip kerahasiaan, independensi, profesionalisme, serta keahlian khusus. Dukungan intelijen yang diberikan oleh BIN sangat penting untuk menjaga stabilitas nasional dan keamanan negara.
Keberadaan BIN didasarkan pada dasar hukum yang kuat, termasuk Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN. Melalui landasan hukum ini, BIN berperan penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil.