Pentingnya KTP Pink: Fungsi, Prosedur, dan Penjelasan Lengkap

Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang lebih populer disebut KTP Pink ternyata memiliki peran penting dalam memberikan identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bentuk identitas legal bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Regulasi KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai bukti diri bagi anak-anak.

Fungsi utama dari KIA atau KTP Pink antara lain sebagai identitas resmi anak yang mempermudah akses anak terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Selain itu, KIA juga memberikan perlindungan hak anak, data valid bagi pemerintah dalam merancang program perlindungan anak, serta menjadi persyaratan administratif dalam berbagai situasi.

Perbedaan utama antara KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP) terletak pada sasaran pengguna, dasar hukum, keberadaan chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan. KIA sendiri terbagi menjadi dua jenis sesuai dengan kelompok usia anak, yaitu usia 0–5 tahun dan 5–17 tahun. Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali dengan melengkapi sejumlah dokumen seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik orang tua atau wali.

Dengan dokumen KIA ini, setiap anak di Indonesia dijamin memiliki identitas resmi dan akses yang lancar terhadap layanan publik serta perlindungan hak mereka. Setelah mencapai usia 17 tahun, anak kemudian akan memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sebagai pengganti KIA. Artikle tersebut disadur dari berita ANTARA pada tahun 2025.

Source link