Alasan Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur: Analisis Demo Terbaru

Ribuan warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan pada Rabu (13/8) untuk menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Pengunjuk rasa ini dipicu oleh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang memicu kemarahan warga. Aksi protes digelar di depan Kantor Bupati dan berujung ricuh meski Sudewo menegaskan tidak akan melepas jabatannya, dengan alasan legalitas dan mekanisme demokrasi yang memilihnya melalui pemilihan oleh masyarakat.

Bupati Sudewo kemudian memilih untuk hadir di tengah massa untuk menyampaikan permintaan maaf namun menolak tegas untuk mengundurkan diri. Dia menekankan bahwa pemilihannya berdasarkan konstitusi sehingga jabatan publiknya tidak dapat dilepas hanya karena tuntutan massa. Sudewo juga berjanji untuk memperbaiki kebijakan yang menimbulkan kontroversi sebagai pembelajaran berharga, terutama karena masa jabatannya masih baru.

Untuk merespons tuntutan publik, DPRD Pati membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan atau hak angket untuk menelusuri kebijakan dan integritas Bupati Sudewo. Pansus akan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dianggap tidak sah oleh BKN. Jika terbukti adanya pelanggaran, usulan pemakzulan akan diajukan dan mencapai tahap akhir setelah proses hukum dan disampaikan kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, unjuk rasa yang diikuti oleh Masyarakat Pati mencerminkan ketidakpuasan terhadap kebijakan pajak yang dianggap memberatkan serta keputusan pemerintah yang minim partisipasi rakyat. Penolakan Bupati Sudewo untuk mundur dengan alasan legitimasi konstitusional menandai dinamika baru dalam pemerintahan daerah. Keputusan DPRD Pati membentuk pansus menjadi langkah penting berikutnya dalam menentukan arah politik lokal dan apakah prosesnya akan berujung pada pemakzulan atau perbaikan internal.

Source link