Pencabulan Tangerang: Imbalan Rp50R untuk Korban

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka pencabulan berinisial W alias I (40) di Tangerang memberikan uang hingga Rp50 ribu kepada korban-korbannya. Selain uang, tersangka juga memberikan ponsel agar anak-anak tersebut bisa bermain gratis di rumahnya dan menyediakan akses internet gratis. Selain itu, tersangka memberikan makanan dan rokok kepada anak-anak sebagai insentif untuk memudahkan tindakan pencabulan. Tersangka diketahui telah melakukan tindak pencabulan sejak 2017 hingga 2024 terhadap lebih dari 20 anak, namun baru tiga anak laki-laki yang melaporkannya. Modus operandi tersangka adalah menggunakan kedok ustad untuk mengumpulkan anak-anak dengan alasan mengaji di rumahnya, namun sebenarnya untuk melakukan tindakan asusila. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini telah diregistrasi dengan nomor LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Desember 2024. Tersangka berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri, dan saat ini sedang dalam proses hukum.