Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka pencabulan berinisial W alias I (40) di Tangerang memberikan uang hingga Rp50 ribu kepada korban-korbannya. Selain uang, tersangka juga memberikan ponsel agar anak-anak tersebut bisa bermain gratis di rumahnya dan menyediakan akses internet gratis. Selain itu, tersangka memberikan makanan dan rokok kepada anak-anak sebagai insentif untuk memudahkan tindakan pencabulan. Tersangka diketahui telah melakukan tindak pencabulan sejak 2017 hingga 2024 terhadap lebih dari 20 anak, namun baru tiga anak laki-laki yang melaporkannya. Modus operandi tersangka adalah menggunakan kedok ustad untuk mengumpulkan anak-anak dengan alasan mengaji di rumahnya, namun sebenarnya untuk melakukan tindakan asusila. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini telah diregistrasi dengan nomor LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Desember 2024. Tersangka berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri, dan saat ini sedang dalam proses hukum.
Pencabulan Tangerang: Imbalan Rp50R untuk Korban

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah melaksanakan patroli gabungan sebagai upaya dalam menjaga stabilitas keamanan dan…

Seorang pria bernama Mohammad Yusuf (19) ditemukan tewas di kamar kos di kawasan Kalibaru, Cilincing,…

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sepenuhnya…