Polres Metro Bekasi telah berhasil menangkap empat pelaku tawuran yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kejadian tersebut menyebabkan satu orang yang diidentifikasi sebagai MA tewas. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa mengungkapkan bahwa keempat pelaku, yaitu BR, AR, AJ, dan seorang anak berinisial MF, telah menjalani proses hukum terkait insiden tersebut. Peristiwa dimulai ketika korban MA dari kelompok Kampung Kobak Rotan terlibat dalam tawuran dengan kelompok para tersangka, yang berujung pada pertarungan senjata tajam. Salah satu tersangka, BR, membantu kelompoknya yang kalah dengan menggunakan parang besi pipih sepanjang kurang lebih 168 cm yang akhirnya mengakibatkan korban terluka. Korban kemudian terjatuh di jalan dan kemudian melarikan diri ke persawahan.
Setelah melihat korban terjatuh, teman-temannya membawa korban ke Rumah Sakit DKH Sukatani namun sayangnya rumah sakit tersebut tidak mampu menangani cedera korban. Korban kemudian dibawa ke RSUD Cibitung namun juga mengalami penolakan. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Cibitung. Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku serta menyita barang bukti terkait kasus ini. Para pelaku dihadapkan pada beberapa pasal hukum dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Tindakan tawuran ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, dan penting bagi pihak berwenang untuk bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan menghindari tindakan serupa di masa depan. Seluruh proses hukum akan terus dijalankan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan melindungi masyarakat.