Polda Didesak Periksa Kapolres Jaksel Terkait Pemerasan Bintoro

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan perlunya Propam Polda Metro Jaya untuk memeriksa Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, serta semua pihak terkait dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro. Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, menyatakan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut harus diperiksa, baik sebagai saksi maupun terduga pelanggar.

Dugaan pemerasan ini terjadi terkait kasus pembunuhan Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. Anam juga meyakini bahwa Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, harus turut serta dalam proses pemeriksaan untuk memastikan semua yang terlibat dalam kasus ini dapat diungkap.

Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar yang dilaporkan meliputi uang tunai sebesar Rp5 miliar dan transfer sebesar Rp1,6 miliar sebanyak tiga kali. Selain itu, Bintoro juga tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Kompolnas berjanji untuk terus memantau perkembangan proses pemeriksaan dan sidang etik terkait kasus ini, serta melakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai peran Kapolres dalam kasus tersebut.

Dengan adanya tuntutan dari Kompolnas ini, diharapkan penanganan kasus ini bisa dilakukan secara transparan, adil, dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak yang terlibat, termasuk Kapolres dan Mantan Kasatreskrim, harus memberikan kerjasama penuh dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.