Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang: Penemuan Baru

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang, Banten. Pelaku berinisial W (40) ditangkap pada Rabu pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura bahwa tangan pelaku sakit dan satu-satunya penyembuh adalah air mani dari korban.

Kejadian tersebut bermula ketika pelaku mengajar mengaji di rumah seorang ibu di Tangerang Kota. Orang tua korban memberitahu bahwa terlapor W melakukan pencabulan terhadap anak mereka. Setelah konfirmasi, korban mengakui bahwa pelaku melakukan pelecehan dengan secara memegang dan mengocok kemaluannya hingga mengeluarkan sperma lebih dari satu kali.

Tim Opsnal dari Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus ini. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku melalui wawancara saksi korban, pengamatan CCTV, dan analisis IT. Saat itu pelaku ditangkap dan dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kepolisian akan terus mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional untuk keadilan bagi korban.