Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua orang pengedar obat terlarang golongan G dengan inisial AZH (23) dan BS (23) di lokasi yang berbeda. Kapolsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus Kompol Rahmat Himawan mengatakan bahwa petugas kepolisian mendapat informasi dari warga tentang adanya peredaran obat terlarang. Setelah melakukan observasi, tim patroli menemukan seorang pria yang bergerak mencurigakan di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di dalam sebuah toko oleh terduga pelaku AZH (23). Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti termasuk berbagai jenis obat-obatan dan uang hasil penjualan.
Kompol Rahmat juga menyatakan bahwa AZH mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan dari seorang berinisial TOM, yang diduga sebagai pemasok utama. Di lokasi lain, Polres Metro Jakpus juga berhasil menangkap BS (23) yang menjadi pengedar obat keras tanpa izin. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan obat jenis G. Setelah penyelidikan, tim kepolisian berhasil menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar di sebuah rumah di kawasan Bendungan Hilir.
BS dan barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 425 dan 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran obat tanpa izin edar dan penjualan obat yang seharusnya dengan resep dokter. Kedua pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.