Pada suatu keputusan penting yang memengaruhi dinamika politik Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mencabut presidential threshold. Presidential threshold adalah suatu ketentuan yang menetapkan bahwa seorang calon presiden harus memperoleh suara minimal tertentu sebelum dapat mencalonkan diri. Keputusan MK ini telah menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, dengan beberapa mendukung sementara yang lain menentang. Perubahan ini dianggap akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap proses politik di Indonesia, dan dapat membuka pintu bagi calon independen dan partai kecil untuk lebih mudah berpartisipasi dalam pemilihan presiden di masa depan. Dengan pencabutan presidential threshold, diharapkan akan meningkatkan keberagaman politik dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon presiden dalam meraih dukungan masyarakat. Hal ini juga menandai fase baru dalam sejarah politik Indonesia, dengan memperkuat prinsip demokrasi dan representasi yang lebih inklusif.
Pengertian Presidential Threshold dan Alasan MK Mencabutnya

Read Also
Recommendation for You

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai tokoh besar dalam sejarah Indonesia yang berperan penting…

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…

Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…

Wali Kota Prabumilih, Arlan, menjadi perbincangan setelah polemik seputar pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih,…

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat baru pada Rabu, 17 September 2025, di Istana…