JAKARTA- Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin merespons pembentukan Kortas Tipikor Polri sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembentukan Kortas Tipikor Polri menimbulkan kekhawatiran akan adanya tumpang tindih dalam upaya pemberantasan korupsi, sehingga sebaiknya pembentukan ini dibatalkan.
“Karena akan menimbulkan tumpang tindih dalam penindakan pemberantasan korupsi dan dapat disalahgunakan untuk menyerang KPK. Seharusnya lebih baik memburu koruptor daripada memburu KPK,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis pada Senin, 21/10/2024.
Hasanuddin menegaskan bahwa Polri telah memiliki peran strategis di KPK, seperti dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Dengan adanya Kortas Tipikor, KPK diprediksi akan lumpuh.
SIAGA ’98 mendukung sepenuhnya semangat pemberantasan korupsi Polri, namun tidak pada pembentukan struktur baru.
“Jika pembentukan Kortas tetap dipaksakan, sebaiknya peran Polri di KPK dikurangi. Polri sebaiknya hanya ikut dalam penangkapan, sedangkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan diserahkan kepada kejaksaan,” tambah Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, kelahiran Kortas Tipikor Polri dianggap tidak wajar karena Perpres yang disahkan presiden terbilang mendadak.
“Ini tidaklah normal. Mengapa harus melalui Perpres yang mendadak,” tutupnya.