BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Ucapan Mayor Teddy saat Menjabat Seskab, TB Hasanuddin: Jika Tidak Mengundurkan Diri, Disarankan untuk Merevisi UU TNI No 34

Ucapan Mayor Teddy saat Menjabat Seskab, TB Hasanuddin: Jika Tidak Mengundurkan Diri, Disarankan untuk Merevisi UU TNI No 34

KABAR DPR – Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk mantan ajudannya saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Mayor Teddy Indra Wijaya, sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Meskipun menjabat sebagai Seskab, Teddy tetap aktif dalam TNI.

Diketahui, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Mayor Teddy tidak pensiun dari TNI karena posisi Seskab tidak setara dengan posisi menteri. Dia menjelaskan bahwa Seskab saat ini merupakan bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Anggota DPR RI TB Hasanuddin menyampaikan bahwa prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.

“Tidak masalah apakah Seskab setara dengan posisi menteri atau tidak, namun penempatan prajurit TNI aktif hanya bisa dilakukan di 10 lembaga/kementerian, yaitu: Badan Intelijen Negara, Kemenhan, BSNN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR,” kata TB Hasanuddin, Senin (21/10/2024).

Oleh karena itu, TB Hasanuddin menyarankan agar tidak melanggar UU TNI, sebaiknya Teddy mundur dari keanggotaan TNI. Namun, jika tidak, sebaiknya UU TNI direvisi terlebih dahulu.

Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan bahwa Mayor Teddy tidak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setara dengan posisi menteri. Dia menjelaskan bahwa Seskab sekarang merupakan bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Struktur dan komposisi Seskab saat ini berubah. Seskab saat ini berada di bawah Mensesneg, oleh karena itu bukan setara dengan posisi menteri,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Dasco menyatakan bahwa perubahan struktur Seskab tersebut sudah diatur dalam Perpres. Dia mengatakan bahwa Seskab dapat dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat eselon II tertinggi atau Brigadir Jenderal.

“Di dalam Perpres disebutkan bahwa pangkat tertinggi eselon II atau pangkat Brigadir Jenderal,” kata Dasco.

Berdasarkan hal tersebut, Dasco menegaskan bahwa jabatan Seskab sama dengan jabatan di Kementerian yang bisa diisi oleh personel TNI atau Polri. Dia menyatakan bahwa Teddy tidak perlu pensiun dari TNI.

“Dengan demikian, dalam jabatan tersebut, yang sama dengan jabatan di Istana yang diisi juga oleh personel TNI atau polisi, Mayor Teddy tidak perlu pensiun,” ungkapnya.

Apa reaksi Anda terhadap berita ini?

Exit mobile version