BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

KPU-Bawaslu Diminta Diskualifikasi Caroll dan Sendy Rumaja Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pilkada

KPU-Bawaslu Diminta Diskualifikasi Caroll dan Sendy Rumaja Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pilkada

KPU RI dan Bawaslu RI didesak untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Walikota Tomohon Caroll Senduk dan wakil Wali kota Tomohon Sendy Rumaja. Permintaan ini disampaikan dalam surat terbuka karena diduga pasangan tersebut melanggar UU Pilkada terkait larangan mengganti pejabat pada masa Pilkada.

Surat terbuka tersebut disampaikan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia yang terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

“Telah terjadi pergantian Jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon Tanggal 22 Maret 2024 bertempat di ruang rapat Wali Kota Tomohon. Rolling itu ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,” kata Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono.

“Diduga pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Caroll Senduk yang dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, Rohaniawan Pdt Yosua Wangka serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon,” tambahnya.

Arifin mengungkapkan bahwa 19 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 mulai melaksanakan tugas pada 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan.

“Sementara pelantikan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Tomohon baru meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024,” ungkapnya.

Arifin menegaskan bahwa Caroll Senduk Calon Walikota Tomohon melakukan pelanggaran hukum berat karena kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024.

Lebih lanjut, Arifin menyatakan bahwa Caroll Senduk sebagai Walikota Tomohon yang mencalonkan diri lagi sebagai Calon Walikota Tomohon pada Pilkada 2024 masuk sebagai Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pilkada.

Sehingga, Caroll Senduk bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU Pilkada yang melarang mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

Arifin juga menjelaskan bahwa Bawaslu RI telah menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator para kepala daerah, yang mengimbau untuk tidak melakukan penggantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Surat terbuka ini kemudian disampaikan kepada KPU RI dan Bawaslu untuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Walikota Tomohon Caroll Senduk pada Pilkada 2024.

Exit mobile version