BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

FKUB Kota Bogor: Kewajiban Memastikan Hak Warga Negara Beribadah Ditempat Ibadah Ditegakkan

FKUB Kota Bogor: Kewajiban Memastikan Hak Warga Negara Beribadah Ditempat Ibadah Ditegakkan

KABARDPR.COM, JAKARTA- Pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH) di Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor kembali terhambat. Sekelompok massa melakukan penolakan saat pihak kontraktor hendak memulai kembali rencana pembangunan pasca Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan pembangunan dengan alasan berpotensi menimbulkan konflik sosial pada tahun 2022 lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat, Indonesia Morality Watch, Edwar meminta agar Pemkot Bogor bisa bersikap tegas dalam mengambil kebijakan dan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam segala aspek.

“Pemkot Bogor harus bisa mengambil sikap, kalau penetapan konflik sosial sudah selesai kenapa harus ada penolakan?,” ungkap kepada wartawan, Selasa 03/09/2024.

Masih adanya penolakan, kata dia lagi, bisa dianggap sebagai kelemahan bagi Pemkot Bogor dalam mengendalikan situasi pasca penetapan konflik sosial. Harusnya, saat dilakukan penetapan, pemerintah beserta instansi terkait mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar ada solusi atau penanganan konflik.

“Selama ditetapkan sebagai konflik sosial apa langkah yang sudah dilakukan agar terjadi penanganan yang maksimal sehingga konflik bisa ditangani. Dalam aturan, jangka waktu penetapan konflik itu paling lama 90 hari, tapi kenapa masih ada penolakan terlebih yang ditolak adalah pembangunan sarana ibadah yakni Masjid,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor, Hasbulloh meminta agar pemerintah bisa memastikan hak warga negara bisa beribadah di tempat ibadah. Selain itu, terkait dengan kohesi sosial, harus ada penanganan konflik sosial secara komprehensif melibatkan seluruh stakeholder masyarakat.

“Demografi sosial keagamaan, harus dijaga inklusivitas masyarakat dengan memastikan bahwa hidup beragama itu harus rukun jangan menegasikan kelompok yang berbeda,” jelasnya.

Di sisi lain, masih kata Hasbulloh, Pemerintah Kota Bogor harus punya roadmap yang jelas dan terukur memastikan kerukunan masyarakat adalah masuk juga menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga harus ada dalam RPJMD dan PRJPD Kota Bogor.

“Dengan mendorong empat hal tersebut, kami yakin permasalahan Pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal tidak menjadi konflik yang berkepanjangan,” tandasnya.

Exit mobile version