BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Sturman Panjaitan Menyampaikan Bahwa RUU Kelautan Masih Harus Mengambil Aspirasi Mitra Terkait.

Sturman Panjaitan Menyampaikan Bahwa RUU Kelautan Masih Harus Mengambil Aspirasi Mitra Terkait.

KABARDPR.COM,JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan bahwa pembahasan tata kelola dan penguatan keamanan sekaligus pertahanan maritim tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Oleh karena itu, ia setuju bahwa RUU Kelautan perlu dibahas dari berbagai perspektif serta komprehensif dari para mitra terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah mengikuti Rapat Kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PAN Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Sturman menilai Panja RUU Kelautan masih perlu mendengar aspirasi dari mitra terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Meskipun demikian, ia mengapresiasi komitmen masing-masing kementerian dan lembaga yang hadir untuk bekerja sama demi menyelesaikan RUU Kelautan ini. Menurutnya, RUU Kelautan akan selesai dibahas selama masa periode DPR RI yang berakhir pada tahun ini.

“(Kementerian dan instansi yang) memiliki wewenang untuk melindungi di laut lepas ini tadi juga sudah ada komitmen (untuk menyelesaikan RUU Kelautan. Artinya dari seluruh mitra RUU Kelautan ini berusaha untuk memberikan kemajuan atau bersinergi,” kata Sturman kepada KABARDPR.COM

UU Kelautan dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum terhadap operasi keamanan laut dan upaya penegakan hukum di laut. Indonesia, sebagai poros maritim strategis di mata dunia, mengalami masalah dalam kewenangan untuk penegakan hukum di laut Indonesia yang tidak satu visi dan misi serta terjadi tumpang tindih antar kementerian dan lembaga. Para stakeholder yang terlibat dalam penyusunan RUU Kelautan termasuk Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Exit mobile version