BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Penggelembungan Suara di Brebes Diduga Jadi Skandal Terbesar Pemilu 2024!

Penggelembungan Suara di Brebes Diduga Jadi Skandal Terbesar Pemilu 2024!

KABARDPR.COM – Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan karena ditemukan skandal dugaan kecurangan Pemilu Legislatif 2024. Setelah muncul dugaan penggelembungan suara yang sangat brutal oleh Calon Legislatif DPR-RI Dapil IX Jateng, sekarang muncul lagi kabar buruk yang menarik perhatian publik Brebes.

Jumlah penggelembungan suara rata-rata 2.500 suara, diduga terjadi di setiap tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dugaan penggelembungan suara terutama terjadi di wilayah Kecamatan Songgom, Jatibarang, Brebes, dan Kecamatan Banjarharjo.

Praktik penggelembungan suara paling brutal ini diduga terjadi di setiap tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan jumlah penggelembungan rata-rata mencapai 2.500 suara di setiap kecamatan.

Oleh karena itu, Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Wakro mengakui temuan dugaan penggelembungan suara tersebut perlu diawasi dalam proses pleno.

“Benar hanya dugaan, maka perlu diawasi dalam proses pleno. Apakah dugaan itu benar atau salah. Dengan membuka Plano,” katanya.

Aroma yang tidak enak adalah temuan bahwa sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Brebes mengaku diberi uang oleh oknum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes untuk menambah perolehan suara caleg dari beberapa partai.

Menurut detikJateng yang telah melakukan wawancara dengan beberapa anggota PPK pada Jumat (1/3) malam.

Mereka mengaku diminta oleh oknum dari KPU untuk menambah perolehan suara caleg dari partai tertentu dengan imbalan Rp 30 juta per orang PPK.

“Memang benar ada arahan dari komisioner KPU untuk menambah suara. Soal uang itu benar adanya, memang sempat menerima Rp 30 juta,” kata salah satu anggota PPK di Kabupaten Brebes yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (1/3/2024).

Sumber tersebut mengatakan ‘operasi’ tersebut dimulai sebelum rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

Anggota PPK ini mengatakan sejumlah komisioner KPU mendatangi PPK dan memberikan uang Rp 30 juta.

“Sebelum hari Minggu (17/2/2024), beberapa anggota KPU datang ke markas PPK dan memberikan uang. Setiap anggota KPU memiliki wilayah operasi sendiri,” kata dia.

Kemudian pada Senin (18/2), sumber tersebut mengatakan, oknum KPU memanggil para PPK ke kantor sekretariat. Pertemuan itu kemudian dilanjutkan di sebuah rumah makan.

“Setelah pertemuan, kami anggota PPK berdiskusi di luar, membahas permintaan untuk menambah suara. Namun sebagian besar (PPK) tidak setuju,” kata sumber tersebut.

Dia menjelaskan bahwa uang Rp 30 juta kemudian dikembalikan ke salah satu komisioner KPU Brebes. Dengan demikian, sumber tersebut menambahkan, permintaan untuk menambah perolehan suara caleg dari partai tertentu tidak terpenuhi.

Ketika dikonfirmasi detikJateng mengenai dugaan upaya penggelembungan suara bagi caleg, Ketua PPK Kecamatan Brebes, M Firdan mengatakan pihaknya tidak melakukan hal tersebut.

Firdan menegaskan bahwa hal itu terbukti dari rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak ada permasalahan alias tidak ada perbedaan data seperti yang sedang diperbincangkan oleh publik.

“Dari rekapitulasi kemarin tidak ada perbedaan. Saya juga mengikuti rekap dari kecamatan lain. Seperti di Jatibarang, ada permasalahan tapi hanya di Desa Kramat,” kata Firdan, Senin (4/3/2024) siang.

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, saat dimintai konfirmasi terpisah, enggan berbicara banyak. Terkait isu pembagian uang, dia mengaku sudah mendengarnya.

“Saya pernah mendengar (ada isu pembagian uang), tetapi saya tidak melihat buktinya,” kata Manja, Jumat (1/3) siang.

Ditanya mengenai perbedaan 2.531 suara antara C1 plano dan D hasil pada salah satu caleg di Kecamatan Banjarharjo, Manja menegaskan akan memperbaikinya dalam rekapitulasi kabupaten.

“Jika ada kesalahan, akan diperbaiki,” ucap Manja.

Salah satu komisioner KPU Brebes, Wahadi, tidak bersedia berkomentar saat ditemui di Hotel Dedy Jaya. “Saya harus rapat pleno,” katanya kepada wartawan, siang tadi.

Menurut Sekretaris Lidina (Lembaga Independen untuk Demokrasi Indonesia) Brebes, Muamar Riza Pahlevi, dugaan praktik curang seperti itu biasa dilakukan oleh partai politik atau caleg yang hampir mendapat kursi.

“Mereka yang hampir mendapat kursi biasanya yang akan bermain, menambah suara dari suara tidak sah atau diambil dari partai lain,” kata Riza yang juga mantan Ketua KPU Brebes, (4/3/2024).

Riza menduga ada beberapa partai politik atau caleg yang mencoba melakukan praktik curang seperti itu.

“Hampir pasti mereka menggunakan uang untuk operasi ini,” katanya.

Exit mobile version