BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Ketua KPU Tersangka Pelanggaran Etika Setelah Mengesahkan Gibran Rakabumi Raka Sebagai Cawapres Prabowo, Sebagai Tindak Lanjut dari Kasus Ketua MK

Ketua KPU Tersangka Pelanggaran Etika Setelah Mengesahkan Gibran Rakabumi Raka Sebagai Cawapres Prabowo, Sebagai Tindak Lanjut dari Kasus Ketua MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar etika dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu. “Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito yang disiarkan di YouTube DKKP pada Senin, 5 Januari 2024.

Hasyim dan anggota KPU lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim dan komisioner KPU didakwa menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Para pengadu menganggap tindakan ini tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. “Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” ujar pengadu seperti yang dikutip dalam keterangan tertulis DKPP.

Exit mobile version