JAKARTA, KABARDPR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar merupakan perkara yang merugikan keuangan negara. Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
“Ya, dugaan tersebut terkait dengan kerugian negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir oleh KABARDPR.COM, Senin (26/2/2024).
Ali belum memberikan rincian angka kerugian negara secara detail dalam kasus ini, namun disebutkan bahwa kerugian tersebut mencapai miliaran rupiah.
Seperti yang diketahui, KPK telah mengumumkan bahwa kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dugaan korupsi tersebut diduga terkait dengan pengadaan barang di rumah dinas DPR.
“Para pimpinan dan pejabat struktural di bagian penindakan, termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, telah setuju melalui gelar perkara untuk menaikkan prosesnya menjadi penyidikan,” kata Ali beberapa waktu yang lalu.
Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini, termasuk status Indra yang sebelumnya telah diperiksa ketika kasus masih dalam tahap penyelidikan.