Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ternyata masih menerima hak pensiun dari negara. Hal ini dikarenakan Prabowo ternyata tidak pernah dipecat dari militer.
Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan Prabowo tidak dipecat melainkan diberhentikan dengan hormat, sehingga dia tetap menerima hak pensiun dari negara.
“Beliau berhenti dengan hormat, dan memperoleh pensiun dulu, jadi tidak ada masalah,” kata Dahnil, dikutip dari Detikcom, Selasa (5/2).
Ternyata, pemberian pensiun ke Prabowo pun dibenarkan oleh PT Asabri (Persero). Corporate Secretary Asabri Okki Jatnika mengatakan pemberian pensiun ini berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela.
“Dapat kami sampaikan bahwa beliau mendapatkan pensiun, ASABRI membayarkan sesuai dengan SKEP yang berasal dari kesatuan dan berdasarkan UU no 6 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan Tunjangan kepada Militer Sukarela,” terangnya kepada detikcom lewat pesan singkat.
Dia mengungkapkan, Asabri membayarkan pensiun langsung ke rekening masing-masing. Soal besarannya, Okki tidak bisa buka suara.
“ASABRI membayarkan gaji pensiun langsung ke rekening masing-masing peserta. Mengenai besarannya, mohon maaf kami tidak dapat menginfokan karena bagian dari data peserta,” ungkapnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Senin! Prabowo Umumkan Sosok Cawapresnya
(haa/haa)