JAWA BARAT, KABARDPR.COM- Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Ujang Taopik Firman yang bergabung di Kantor Hukum DRH akan mengawal dengan seksama hasil perolehan suara Ujang Taopik.
“Kami akan mengawal hasil perolehan suara Ujang Taopik hingga diumumkan secara resmi oleh KPU Kota Sukabumi, kami telah memiliki hasil perolehan suara di 3 Kecamatan dapil Bacile di mana Ujang Taopik menang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan tentang komentar-komentar incumbent di media elektronik yang diduga memiliki niatan untuk mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh KPU. Oleh karena itu, kemarin kami mendatangi pihak Panwaslu untuk meminta penjelasan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu. Terdapat tiga jenis PHPU, di antaranya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU Anggota DPR dan DPRD) yang melibatkan partai politik atau partai politik lokal peserta pemilu dengan KPU mengenai penetapan hasil perolehan suara pemilu secara nasional.
“Menurut peraturan tersebut, kami akan mengambil langkah hukum PHPU apabila KPU Kota Sukabumi dalam penetapan anggota DPRD terpilih merugikan Ujang Taopik,” ujar Firman.