Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, mengomentari laporan terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengungkapkan bahwa 44 persen tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia beroperasi secara ilegal. Menurutnya, daycare yang resmi seharusnya memiliki izin dari Kemendikbud, Kementerian Sosial, atau KemenPPPA.
Didik juga menyoroti bahwa banyak daycare didirikan tanpa registrasi resmi di Dinas Pendidikan (Disdik). Hal ini dianggap sebagai masalah serius karena menunjukkan bahwa standar yang diatur untuk daycare mungkin tidak dipenuhi.
“Pemerintah harus serius memperhatikan masalah ini. Meskipun daycare adalah lembaga non-formal, mereka tetap harus mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Didik dalam rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta pada 14 Agustus 2024.
Data dari Pribudiarta juga menunjukkan bahwa hanya ada 58 daycare yang terdaftar secara resmi di Indonesia sejak tahun 2021. Legalitas daycare diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
Didik menambahkan bahwa kurangnya pengawasan menjadi faktor yang memungkinkan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Dia mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada daycare yang beroperasi tanpa izin.