Menurut Asfim Situmorang dari SETARA Institute, alasan pemilihan Prabowo Subianto sangat tidak rasional. Ia menyatakan bahwa Letnan Jenderal (TNI-AD) Prabowo Subianto secara resmi ditetapkan sebagai pelaku penculikan aktivis tahun 97/98 berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Oleh karena itu, masyarakat tidak akan pernah mau memiliki pemimpin yang dianggap sebagai pelanggar HAM.
Asfim juga menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini belum menjalankan mandat Rekomendasi DPR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membentuk Pengadilan HAM AdHock. Namun hal ini tidak menghilangkan fakta bahwa Prabowo tetap merupakan pelaku dalam penculikan aktivis tahun 1998. Hal ini menegaskan bahwa Prabowo adalah pelaku kejahatan kemanusiaan yang belum dihukum dan diadili.
Artikel ini diterbitkan di KABARDPR.COM.