Hasil survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara telah dirilis. Dalam survei yang dilakukan pada 13-18 Desember 2023, DPD RI menempati posisi ketujuh di atas KPK dan DPR RI sebagai lembaga yang paling dipercaya publik.
Setelah meraih point sebesar 60,4 persen, DPD RI menyatakan bersyukur atas kepercayaan publik tersebut. Mereka berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, terutama di daerah kepada pemangku kebijakan di pusat. Salah satu usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan oleh DPD RI adalah RUU Daerah Kepulauan, RUU Kelautan, RUU Perlindungan Bahasa Daerah dan RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara.
LaNyalla, pimpinan DPD RI, menjelaskan bahwa mereka terus berjuang untuk mengembalikan kedaulatan rakyat kepada rakyat dan meluruskan arah perjalanan bangsa agar sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Selain itu, mereka juga turut memperjuangkan beberapa isu krusial seperti peningkatan status lembaga pendidikan IAIN menjadi Universitas Negeri Islam, pengangkatan guru honorer menjadi tenaga PPPK, serta tuntutan para Kepala Desa agar lebih leluasa mengalokasikan dana desa sesuai kondisi di masing-masing desa.
DPD RI juga tengah memperjuangkan agar bangsa ini kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa dengan kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Mereka menegaskan bahwa sistem perekonomian dan demokrasi harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru harus dipastikan tidak terjadi lagi.
Selain itu, dari survei tersebut, DPD RI juga memperoleh posisi yang lebih tinggi dibandingkan KPK dan DPR RI, mengharapkan agar hal tersebut bisa memotivasi mereka untuk bekerja lebih baik dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.