BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Apakah Diumumkannya Data Pertahanan RI ke Publik adalah ‘Haram’ atau Tidak?

Perdebatan dalam debat ketiga Pemilihan Presiden 2024 antara tiga Calon Presiden Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo tentang kerahasiaan data pertahanan masih berlanjut. Anies dan Ganjar meminta Prabowo untuk menjelaskan sejumlah data mengenai isu pertahanan, misalnya anggaran pertahanan dan belanja alutsista.

Sementara itu, Ganjar meminta Prabowo untuk menjelaskan menyangkut skor Minimum Essential Force (MEF) Indonesia yang terus menurun. Prabowo mengatakan bahwa tidak semua data pertahanan bisa dibuka ke publik. Dia juga mengajak kedua lawannya untuk membahas data pertahanan di lain kesempatan.

Presiden Joko Widodo juga berkomentar bahwa tidak semua data terkait pertahanan dan keamanan bisa dibuka. Menurutnya, ada sejumlah data yang harus dirahasiakan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa beberapa data pertahanan memang bersifat rahasia, namun pertanyaan dalam debat capres yang menyangkut anggaran tidak bersifat rahasia.

Dasar hukum mengenai kerahasiaan data negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ada beberapa kriteria informasi yang dikecualikan, termasuk informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Exit mobile version