BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Skandal Politik Uang Melibatkan Caleg Demokrat di Sumbar Terungkap

Skandal Politik Uang Melibatkan Caleg Demokrat di Sumbar Terungkap

Kabar DPR – Diduga Ir. H. Mulyadi Calon Legislatif Partai Demokrat Dapil 2 Sumatera Barat melakukan praktik politik uang dengan membagikan sembako disaat kampanye di Kabupaten 50 Kota, hal ini sempat membuat heboh perpolitikan di Kabupaten 50 Kota, Jumat (19/12/23).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya. Jika peserta Pemilu dimulai saat kampanye Pemilu 2024 membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang.

Saat diwawancarai awak media, Yoriza Acara Ketua Bawaslu Kabupaten 50 Kota membenarkan adanya kegiatan kampanye Ir. H. Mulyadi di 50 kota dengan melakukan bazar atau pasar murah.

“Memang kemaren ada kampanye yang dilakukan oleh Caleg Mulyadi, bentuknya Bazar adalah transaksi yang dilakukan dibawah harga pasar, kemudian setelah panwascam mendapatkan informasi bahwasanya ada laporan dari masyarakat, kalau beras tersebut ada yang tidak bayar, artinya beras ini dibagikan cuma-cuma, berdasarkan informasi itu, Bawaslu sedang melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Yoriza Asra

Menurut Yoriza Asra, Saat ini Bawaslu Kabupaten 50 Kota sedang melakukan penelusuran terkait hal ini. Karena ada yang mengatakan tidak ada jual beli dalam kampanye tersebut. Ada juga yang mengatakan ada jual beli.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi mengatakan tidak dibenarkan pembagian beras dalam kampanye.

“Pembagian beras dalam masa kampanye tidak dibenarkan,” ujar mantan ketua Bawaslu kota Payakumbuh itu.

Pengamat Hukum Teuku Afriadi menilai praktek politik uang ini sangat tidak dibenarkan. Dia menilai, sistem pemilihan umum (pemilu) tidak selalu menjadi penyebab timbulnya money politic (politik uang). Menurut Teuku, salah satu faktor untuk menekan isu tersebut adalah penegakan hukum.

Hal itu dikatakan Teuku Afriadi saat diwawancarai awak media, Minggu (31/12/23)

Teuku Afriadi mengatakan, perlu diperiksa apakah politik uang dalam pemilihan umum terjadi di antara pemilih, atau melibatkan penyelenggara pemilu. Jika melibatkan penyelenggara pemilu, maka penegakan hukum lebih tegas perlu dilakukan oleh pengawas atau instansi penegak hukum.

Exit mobile version