BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Roy Suryo Dilaporkan PTKP ke Bareskrim Terkait Tudingan terhadap Gibran

Roy Suryo Dilaporkan PTKP ke Bareskrim Terkait Tudingan terhadap Gibran

KABAR DPR – Pernyataan Roy Suryo terkait penggunaan mik oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres Jumat (22/12) lalu, menghadapi konsekuensi panjang. Saat ini, Roy Suryo telah resmi dilaporkan oleh Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik (PTKP) ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya.

Ketua Umum PTKP, Ali Loilatu menekankan bahwa tudingan Roy Suryo terhadap penggunaan mik oleh Gibran tidak didasarkan pada bukti yang valid. Roy Suryo hanya menciptakan narasi palsu yang dapat memprovokasi publik selama Pemilihan Umum (Pemilu) kali ini.

Ali menyatakan, “Bareskrim Polri segera memanggil Roy Suryo terkait tuduhan yang dilontarkan ke cawapres nomor urut 2 (Gibran) dalam debat cawapres yang lalu.” Dia menambahkan, “Roy Suryo diduga dengan sengaja menciptakan atau ingin menciptakan klaster konflik baru menjelang Pemilu Presiden 2024 mendatang.”

Dalam laporannya, pihak PTKP mendorong agar Bareskrim Polri segera bertindak cepat dan tegas atas masalah ini. “Kami berharap Bareskrim segera bertindak cepat dengan memanggil Roy Suryo terkait tuduhannya yang tidak didasarkan pada data dan memberikan pandangan yang sesat kepada publik,” tegas Ali.

Selain itu, mereka juga meminta Roy Suryo untuk secara terbuka meminta maaf kepada publik atas pernyataannya tersebut. “Kami meminta Roy Suryo untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada publik atas pernyataannya yang merugikan Gibran Rakabuming Raka,” tambahnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut yang menuduh adanya kecurangan dalam penggunaan mik oleh Gibran saat debat. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya telah mengklarifikasi tuduhan dari Roy Suryo. Dalam keterangan resmi tersebut, Hasyim mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama oleh KPU RI.

Exit mobile version