KABARDPR.COM, JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta masyarakat untuk tidak khawatir atas aturan baru perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini diungkapkan menyusul terbitnya peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang perubahan perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) baik Jenis BBM Tertentu (JBT) solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Menurut Mulyanto, aturan tersebut hanya terkait dengan operator BBM bersubsidi dalam hal pembayaran subsidi dan kompensasi dari Pemerintah. Kebijakan ini juga berdampak pada harga jual BBM bersubsidi.
“Perubahan aturan ini hanya perubahan teknis di sisi akuntansi, yakni pembulatan harga dari sebelumnya ke atas menjadi ke bawah. Hal ini tidak berdampak pada perubahan harga jual eceran BBM bersubsidi kepada masyarakat,” jelas Mulyanto kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Politisi Fraksi PKS ini menambahkan bahwa jika ada perubahan harga jual BBM bersubsidi, Menteri ESDM akan menjelaskannya kepada DPR. Namun hingga saat ini, menurut Mulyanto, belum ada pembahasan mengenai hal tersebut.
Pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang menggantikan Permen ESDM No. 20 tahun 2021. Perubahan perhitungan ini terkait pembulatan harga dari atas ke bawah.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, memastikan bahwa aturan tersebut tidak akan berdampak pada harga jual BBM bersubsidi di Indonesia, tetapi akan memengaruhi pembayaran subsidi dan kompensasi BBM. (ayu/aha)