KABAR DPR – Wacana pemindahan atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin menjadi perbincangan yang memanas di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) semakin memperketat aturan terkait mutasi tersebut.
Langkah ini bertujuan agar kinerja ASN dalam aktivitasnya tidak mudah di intervensi dan tidak mudah dimutasi tanpa persetujuan dan pelanggaran yang jelas.
“Para ASN yang belum memenuhi jangka waktu pengabdian di daerah penempatan asal tidak akan diizinkan pindah,” kata MenpanRB, Abdullah Azhar dalam keterangannya dikutip pada Selasa (19/12).
Hal ini juga sejalan dengan Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2015 tentang wacana dan regulasi mengenai ASN.
Namun, tindakan menyimpang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), khususnya di Dinas Kesehatan Puskesmas Kota Namrele, di mana salah satu ASN menolak untuk dimutasi.
ASN tersebut menolak untuk dipindahkan dari tempat asalnya karena masih belum lama mengabdi di daerah asalnya. Namun, diduga ASN tersebut diam-diam dipaksa untuk dimutasi ke luar daerah asalnya (Buru Selatan) ke Kabupaten lain.
Menyikapi masalah ini, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Buru Selatan juga mengecam tindakan tidak baik dari pemerintah Bursel.
Baca Artikel Selengkapnya di Bawah
Apa reaksi Anda tentang berita ini?