Setiap tahun, pemerintah, pengusaha, dan buruh selalu berembuk untuk menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Namun, setiap tahun selalu terjadi perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha mengenai penetapan kenaikan upah ini.
Tak jarang, kelompok buruh melakukan protes dengan aksi unjuk rasa di jalanan dan ancaman mogok yang tidak hanya mengganggu produktivitas tetapi juga ketertiban umum. Padahal sebenarnya sudah ada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 yang mengatur formula besaran kenaikan upah buruh ini. Lalu, apa solusi yang ditawarkan oleh masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden terkait kisruh kenaikan upah buruh ini?
Selengkapnya, saksikan Safrina Nasution bersama Co Captain TimNas AMIN Tom Lembong, Erwin Aksa Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Haryadi Sukamdani Dewan Pakar TPN Ganjar Mahfud, Mirah Sumirat Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Bob Azzam Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO di Program Your Money Your Vote CNBC Indonesia, Rabu (06/12/2023).