BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Sufmi Dasco Menjamin Pembahasan Revisi UU MK Tidak Bermotif Politik dan Terbuka untuk Publik

Sufmi Dasco Menjamin Pembahasan Revisi UU MK Tidak Bermotif Politik dan Terbuka untuk Publik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI tidak memiliki motif politik. Bahkan, pihaknya berkomitmen agar pembahasan revisi UU tersebut akan terbuka untuk publik.

“Saya pastikan bahwa pembahasan itu tak terburu-buru dan yang dikhawatirkan ada motif politik dan lain-lain saya pikir nggak ada,” jelas Sufmi Dasco kepada media, di Jakarta, Jumat (1/11/2023).

Beberapa hari terakhir, publik menyoroti adanya dugaan untuk mempercepat pembahasan revisi UU MK tersebut. Salah satu materi yang akan diubah adalah terkait dengan perubahan syarat minimal usia hakim MK saat menjabat, yaitu dari 55 menjadi 60 tahun, hingga evaluasi hakim.

“Pertama, itu bukan digelar secara tertutup. Itu namanya konsinyering dan itu biasa dalam pembahasan UU. Kalau dibilang itu misterius atau rahasia, nggak ada. Itu memang agendanya yang sudah ditentukan dalam komisi teknis terkait. Saya pastikan bahwa pembahasan itu tak terburu-buru dan yang dikhawatirkan ada motif politik dan lain-lain saya pikir nggak ada,” jelasnya.

“Setahu saya tidak ada pasal yang mengubah-ubah soal umur. Setahu saya tetap 55, pensiun 70. Jadi nggak ada yang namanya politisasi, atau motif politik. Karena revisi UU MK sudah jalan agak lama, jadi nggak ada terburu-buru. kita juga belum tahu mau diketok (disahkan) kapan,” sambungnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman sebelumnya menyampaikan empat pokok perubahan dalam revisi UU MK yang akan dibahas bersama pemerintah. Politikus Gerindra ini menjelaskan pertimbangan pembahasan Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III DPR RI untuk membahas RUU usul DPR RI ini, yaitu RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Rabu (15/2/2023).

Habiburokhman menyampaikan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pembahasan RUU kali ini.

Habiburokhman mengatakan DPR ingin mengubah persyaratan batas usia minimal hakim hingga adanya evaluasi hakim konstitusi.

“Persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK,” ujar Habiburokhman.

Exit mobile version