Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
“Pendapatnya hasil penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat kita proses lebih lanjut?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang dijawab setuju oleh anggota Baleg.
Supratman menyatakan bahwa delapan dari sembilan fraksi telah menyatakan pandangan mini mereka, di mana delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Delapan fraksi yang menyetujui meliputi Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Sementara itu, satu fraksi yang menolak adalah Fraksi PKS.
Dalam pandangan mini Fraksi PDI-Perjuangan, Anggota Baleg DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan beberapa catatan, diantaranya mengenai arah pengembangan dan kebijakan pembangunan Jakarta dalam lingkup ekonomi, sosial, keuangan, serta kebijakan lain setelah pemindahan Ibu Kota Negara.
Selanjutnya, Fraksi PDI-Perjuangan mengingatkan agar RUU ini tidak menghilangkan unsur kesejarahan Jakarta, karena Jakarta merupakan salah satu daerah yang menggambarkan pergerakan hingga membentuk Bangsa Indonesia dari penindasan kolonial.
Fraksi PDI-Perjuangan juga mengapresiasi pengaturan tentang kebudayaan Betawi, sehingga masyarakat adat Betawi tidak tergeser atau menghilang dari Jakarta.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra) mengusulkan Dana Abadi Kebudayaan paling sedikit 2,5% dari APBD Jakarta. Hal ini diperlukan untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap perkembangan budaya lokal sehingga tidak terpinggirkan di tengah kemajuan Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kota global.
Terkait Gubernur dan Wakil Gubernur yang diatur dalam Pasal 10. Fraksi Partai Gerindra berpendapat Gubernur dan Wakil Gubernur perlu ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Anggota Baleg DPR RI Hermanto dari Fraksi PKS menyampaikan delapan poin catatan yang berisi tentang penolakan PKS terhadap RUU DKJ. Fraksi PKS menilai pembahasan RUU DKJ terburu-buru dan masih terdapat substansi yang perlu dibahas khususnya, menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus pemerintahan Provinsi Jakarta.
Selanjutnya, Hermanto juga berpendapat bahwa usulan tentang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota-Wakil perlu dipertahankan sebagai bentuk demokrasi yang konsisten.
Artikel ini tersedia di halaman berikut –> https://kabardpr.com/baleg-setujui-ruu-daerah-khusus-jakarta-dibahas-ke-tingkat-selanjutnya/