BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Airlangga Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Pelepasan 26.415 Kontainer

Airlangga Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Pelepasan 26.415 Kontainer

KABARDPR.COM – Dampak dari pelepasan 26.415 Kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Surabaya oleh Airlangga selaku Menko Ekonomi bersama Menkeu Sri Mulyani dan Wamendag Jerry Sambuaga pada 18 Mei 2024 yang lalu.

Koordinator Ampera, Ali Hasan membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, (9/8/2024).

Saat berbicara dengan media, Aktivis muda ini dengan tegas menyatakan dugaan kuat terhadap kejanggalan dalam kebijakan pelepasan 26.415 Kontainer tersebut.

“Kami curigai ada praktik tidak jujur dari para Importir dan Menko Ekonomi sehingga barang-barang impor tersebut bisa dilepaskan. Yang lebih aneh, 2 hari sebelum pelepasan tersebut, tepatnya pada 16 Mei 2024,” ujar Hasan.

“Dirjen Bea Cukai menginformasikan kepada Menperin Agus Gumiwang bahwa jumlah Kontainer yang tertahan hanya 4.000, namun pada saat pelepasan jumlahnya jadi berlipat ganda. Oleh karena itu, kami menduga kuat ada pihak yang memanfaatkan kebijakan tersebut agar Kontainer mereka juga bisa dikeluarkan,” lanjutnya.

Selain itu, Hasan juga menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa pada tanggal 7 Agustus 2024 kemarin, Kemenperin juga mengeluhkan bahwa sebagian besar data barang-barang yang diimpor belum disampaikan oleh Bea Cukai.

“Ini sangat berbahaya, jika isi Kontainer tersebut hanya berupa baja, elektronik, atau pakaian, itu masih berdampak pada industri dalam negeri. Namun, bagaimana jika isinya senjata, bahan kimia berbahaya, atau bahkan narkoba?” jelas Hasan.

Dengan dugaan besar tersebut, pihaknya mengambil langkah tegas dengan mengajukan laporan ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan mereka.

“Kami meminta kepada Bareskrim untuk menyelidiki kasus ini tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Exit mobile version