BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Upaya Penyelesaian Masalah di KEK Bitung dan KEK Likupang Diperjuangkan saat Kunjungan Kerja Komite II di Sulut

Upaya Penyelesaian Masalah di KEK Bitung dan KEK Likupang Diperjuangkan saat Kunjungan Kerja Komite II di Sulut

Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kunjungan kerja tersebut dilakukan dengan memfasilitasi rapat antara Pemerintah Provinsi Sulut, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dengan berbagai kementerian/lembaga untuk membahas kendala dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Likupang.

“Sejak dicanangkan oleh pemerintah tahun 2019, sampai saat ini masih banyak permasalahan. Ini kita coba untuk datang dan meninjau, lalu kita follow up di Jakarta. Kita akan panggil kementerian terkait beserta pemerintah daerah untuk mencari solusi atas kendala-kendala yang ada,” ucap Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dalam rapat di Kantor Gubernur Sulut, Senin (6/11/2023).

KEK, lanjut Yorrys merupakan model terobosan bagi daerah dalam menyelenggarakan fungsi perekonomian yang di dalamnya terdapat industri kelautan, industri perikanan, perdagangan, ataupun pariwisata. Sehingga keberadaan KEK di sebuah daerah, harus dapat dikembangkan secara berkelanjutan agar dapat berkontribusi kepada masyarakat dan daerah.

“Tujuannya agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya dan untuk mengetahui sejauh mana dampak KEK terhadap percepatan perkembangan perekonomian daerah,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulut Elvira Katuuk mengatakan bahwa KEK di Bitung dan Likupang memiliki posisi strategis dalam pengembangan perekonomian di Sulut. Dia menjelaskan, dalam Kawasan Ekonomi Khusus Bitung, terdapat industri pengolahan kelapa, farmasi, pengolahan ikan, dan logistik yang berpotensi menyerap 34.700 tenaga kerja dan investasi sebesar 32,9 triliun. Sedangkan KEK Likupang merupakan salah satu destinasi pariwisata super prioritas yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kami mengharapkan, dapat terbangun sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah, dan stakeholder untuk membawa kedua kawasan ekonomi khusus ini agar dapat lebih berkembang dan memperkuat ekonomi. Sehingga keduanya dapat berhasil untuk membawa dampak kemajuan ke industri dan pariwisata di daerah Sulut sampai pada tingkat nasional yang bermuara pada kemajuan daerah, kesejahteraan, dan kontribusi daerah Sulut sebagai kemajuan NKRI,” harapnya.

Terkait kendala yang dihadapi di KEK Bitung, Administrator KEK Bitung Pingkan Sondakh menjelaskan bahwa saat ini di kawasan KEK Bitung masih terdapat lahan seluas 92,72 hektare yang belum dimatangkan. “Selain itu juga belum ada infrastruktur dasar, seperti jalan ataupun saluran air, serta belum terbangun instalasi pengolahan limbah,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Administrator KEK Likupang di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Richard Dondokambey menjelaskan bahwa KEK Likupang sampai saat ini juga masih mengalami beberapa kendala di lapangan. Salah satunya adalah pengembangan KEK Likupang melalui pelestarian alam.

“Kami berharap ada bantuan dari pemerintah pusat untuk pengembangan KEK Likupang. Karena kami akan mengembangkan wisata marina, dan kami memohon untuk dibantuk akses di dalam, seperti terkait regulasi apa yang bisa disiapkan. Juga instalasi air bersih sebesar 100 meter kubik/hari, adanya terminal khusus, dan penyediaan fasilitas tenaga listrik dari Kementerian ESDM,” kata Richard.

Terkait beberapa permasalahan yang dihadapi oleh KEK Bitung dan KEK Likupang tersebut, Senator Stefanus BAN Liow pun mengatakan bahwa Komite II DPD RI berkomitmen akan menindaklanjuti aspirasi terkait KEK di Sulut tersebut dalam waktu dekat melalui rapat-rapat yang lebih intensif dengan kementerian/lembaga terkait. Rapat tersebut bertujuan untuk menghasilkan solusi dalam operasional dan pengembangan kedua KEK tersebut, seperti perumusan program, penyiapan regulasi, ataupun pembentukan sinergi dan kolaborasi pihak-pihak terkait.

“Sehingga tujuan dari adanya KEK Bitung dan KEK Bitung dapat terwujud. Komite II hadir untuk memberikan solusi, bukan menjadi pemantik. Karena itu adalah pertanggungjawaban iman, moral, dan politik ketika diperkenankan Tuhan dan dipercaya masyarakat Sulawesi Utara,” ucap Senator dari Provinsi Sulut yang juga akrab dipanggil Stefa ini.

Setelah rapat tersebut berakhir, rombongan Komite II DPD RI pun melakukan peninjauan ke KEK Bitung dan KEK Likupang bersama pemerintah daerah terkait untuk meninjau kondisi kedua kawasan ekonomi khusus tersebut untuk mengetahui berbagai permasalahan secara langsung.

Exit mobile version