BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Transformasi SK Kelola Perhutanan Sosial, Petani Hutan Tenang Dilakukan Oleh KLHK

Transformasi SK Kelola Perhutanan Sosial, Petani Hutan Tenang Dilakukan Oleh KLHK

KABAR DPR – Tuduhan mengenai tebu ilegal di areal Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) tidaklah berdasar. Terlebih tuduhan tersebut hanya dialamatkan kepada Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang menolak membayar sharing tebu atau sharing agroforestry kepada Perum, karena tanaman mereka berada di area hutan KHDPK, bukan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani.

“Pemisahan dengan Perum berlaku sejak SK 287 mengenai KHDPK dan juga Permen nomor 4 KLHK Tahun 2023, semua telah diatur dalam peraturan tersebut,” ujar Chairudin Ambong, Sekretaris Pojok Desa yang juga aktif di Jaringan Almisbat.

Pihaknya sepenuhnya mendukung aksi Petani Blitar Selatan.

“Jika perlu, kita sepenuhnya mendukung aksi Petani se Jawa. Pemisahan lahan KHDPK dan Perum Perhutani harus dilakukan dengan cepat, agar jelas dan tidak ada alasan lagi untuk meminta sharing tanaman,” tegasnya saat mendampingi Ketua Umum Pojok Desa yang sedang berkunjung ke wilayah Jawa Timur.

“Yang berwenang menyatakan legal atau tidak adalah pemerintah, dalam hal ini KLHK. Karena tanaman ini berada di wilayah KHDPK,” jelas aktivis 98 ini ketika ditemui di area Makam Bung Karno, Blitar.

Ambong juga menyarankan agar Kelompok Perhutanan Sosial ini dapat berkomunikasi dengan Menteri LHK.

“Melalui Ibu Menteri dan KLHK, para KPS yang telah memiliki SK Perhutanan Sosial dan berada di area KHDPK dapat diajak berkomunikasi dengan Pabrik Gula, termasuk Bupati Setempat yang ikut mendampingi, itu adalah hal yang legal, bagaimana KHDPK bisa tidak legal,” jelasnya lagi. Menurutnya, Lahan KHDPK adalah legal. Yang berwenang menyatakan legal adalah Negara dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan peraturan yang lengkap.

Urusan tanaman di dalam KHDPK, terkait PSDH atau PNPB adalah kewenangan kementerian LHK. Sekarang urusan PSDH menjadi mudah, bisa dilakukan secara online melalui Cek. Di website KLHK semuanya terbuka. Bahkan mengenai izin, SK Kulin KK dan SK IPHPS lengkap dapat ditemukan di dalam Web KLHK.

“Masyarakat tidak perlu takut dengan pernyataan Perhutani, karena yang menyatakan ilegal atau tidak legal adalah pemerintah melalui KLHK,” ucapnya lagi.

Segera Transformasi

Kabupaten Blitar seharusnya bangga dengan jumlah SK Pengelolaan Perhutanan Sosial baik yang masih Kulin KK dan IPHPS. Jumlah SK dari KLHK tersebut mencapai 52 Ijin SK alias 52 Kelompok Perhutanan Sosial atau KPS. Jumlah tersebut ditambahkan dengan 2 Ijin SK Pengelolaan PS di dalam KHDPK yang baru, yaitu KTH Wismo Buono Mulyo untuk Skema Hutan Kemasyarakatan (Hkm) dan LPHD Karya Perkawi untuk Skema Hutan Desa.

Berdasarkan telaah dari Divisi Geospasial Pojok Desa hampir lebih dari 90 Persen area lokasi ijin PS baik Kulin KK dan IPHPS di Kabupaten Blitar berada dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK. Dan sudah seharusnya Perum Perhutani tidak meminta sharing dari area tersebut.

“Segera ajukan Transformasi, kami akan saling membantu, dengan tujuan agar mereka segera mengelola lahan KHDPK sesuai dengan izin yang mereka miliki. Rata-rata SK Kulin KK dan IPHS hampir 100 persen berada di KHDPK untuk Perhutanan Sosial,” tegas M Wahid Kepala Divisi Geospasial Pojok Desa. Pihaknya akan sukarela memberikan bantuan berupa telaah peta dan Shp, serta teknologi kepada para pemegang izin Kulin KK dan IPHPS, dengan tujuan agar proses transformasi dapat dilakukan dengan cepat,” jelasnya lagi.

Jika SK Transformasi sudah didapatkan, baik itu skema Hutan Kemasyarakatan atau Hkm atau skema lain seperti Hutan Desa atau HD. Hal yang harus dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial adalah melakukan Penandaan Tata Batas luar.

“Berdasarkan aturan dari KLHK ada cara melakukan penandaan tata batas luar, baik berupa Pal atau pathok dan warna. Biasanya Perhutanan Sosial diberi warna Hijau dan segera berkoordinasi dengan BPKH wilayah XI,” jelas Wahid. Dirinya merasa khawatir karena banyak Kelompok PS yang sudah memiliki SK namun belum melakukan apa pun.

“Yang ada setiap hari hanya urusan keributan dengan oknum lain yang mengatasnamakan Perum atau LMDH, jadi kapan mau mengurus lahannya,” jelasnya lagi.

“Terkait salinan SK Kulin KK dan IPHPS, kami akan membantu distribusi SK tersebut, tidak perlu meminta kepada Perum. Minta langsung ke KLHK, karena di website KLHK dapat diunduh dan dicetak,” jelasnya lagi.

Berdasarkan data yang dilansir dari Divisi Geospasial Pojok Desa, terdapat informasi mengenai nama KPS atau Kelompok Perhutanan Sosial, Luas, Peta Area Wilayah Kerja, dan juga Area KHDPK untuk PS atau yang lainnya, termasuk titik koordinat atau Shp.

Apa reaksi Anda terhadap berita ini?

Exit mobile version