BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Penetapan Jokowi Mengizinkan TNI-Polri Menempati Posisi Pemerintahan Sipil, SBY Sebelumnya Melakukannya

Penetapan Jokowi Mengizinkan TNI-Polri Menempati Posisi Pemerintahan Sipil, SBY Sebelumnya Melakukannya

Presiden Joko Widodo telah secara resmi memberikan kesempatan bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menggantikan UU No. 5/2014.

Undang-undang yang ditandatangani dan diberlakukan oleh Jokowi sejak 31 Oktober 2023 tersebut mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 19 UU ASN terbaru.

Pasal tersebut juga menekankan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri hanya dilakukan di instansi pusat. Rincian lebih lanjut mengenai ketentuan ini akan diatur secara khusus dalam peraturan pemerintah (PP).

Meskipun demikian, Pasal 20 UU 20/2023 juga memberikan kewenangan kepada pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI maupun Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Dengan demikian, baik prajurit TNI dan anggota Kepolisian, maupun pegawai ASN dapat bertukar posisi.

Menurut penjelasan Pasal 20 UU 20/2023 tersebut, pengisian jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karier berdasarkan Sistem Merit.

Jika merujuk pada UU ASN yang lama, yakni UU 5/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, aturan yang ditetapkan oleh Jokowi bukanlah hal yang baru karena dalam UU 5/2014 juga sudah diatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Bahkan, dalam Pasal 109 UU ASN yang ditandatangani oleh SBY, secara spesifik disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, jika dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses yang terbuka dan kompetitif. Namun, ketentuan ini tidak ada dalam UU ASN yang ditandatangani oleh Jokowi.

Selain itu, UU ASN yang disahkan oleh SBY juga sudah memberikan kesempatan kepada PNS untuk diangkat dalam jabatan tertentu di lingkungan instansi TNI dan Polri. Hanya saja, dalam UU ASN yang disahkan oleh Jokowi, tidak hanya PNS yang diperbolehkan, namun juga PPPK karena yang digunakan adalah istilah ASN, bukan hanya PNS.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja atau Panja RUU ASN, Syamsurizal, pernah menegaskan bahwa UU ASN terbaru ini mengandung asas resiprokal atau kesetaraan karena ASN dapat diisi oleh tenaga TNI dan Polri, begitu pula sebaliknya.

Hal ini merupakan hal baru jika pegawai negeri sipil yang sangat berprestasi dan dibutuhkan di jabatan TNI dan Polri, atau di lembaga kepolisian dapat direkrut menjadi pejabat tinggi di kementerian TNI dan Polri tersebut.

Exit mobile version