BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Ketua DPD RI Membahas Masalah HAM dan Ideologi Bangsa sesuai Konstitusi dalam Isi Materi Fakultas Hukum Unair

Ketua DPD RI Membahas Masalah HAM dan Ideologi Bangsa sesuai Konstitusi dalam Isi Materi Fakultas Hukum Unair

KABAR DPR – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) masih jauh dari kata ideal. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

LaNyalla menekankan bahwa penegakan HAM seharusnya menjadi tujuan dan cita-cita lahirnya bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, fakta empiris terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi di Indonesia masih sangat jauh dari kata ideal. Selain pemerintah, LaNyalla menegaskan bahwa tugas untuk memastikan pemenuhan HAM juga menjadi kewajiban warga negara.

Indonesia, sesuai dengan falsafah dasarnya Pancasila, menganut aliran bahwa masyarakat Indonesia adalah monodualistik. Hal ini berarti bahwa HAM seharusnya tetap dalam koridor kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu.

Selain itu, LaNyalla menyoroti kewajiban pemerintah yang terkait dengan pemenuhan jaminan sosial terhadap warga negara. Menurutnya, kewajiban tersebut seharusnya tidak diubah menjadi subsidi yang sewaktu-waktu dapat dicabut, karena hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Lebih lanjut, LaNyalla juga menyoroti konflik agraria yang memicu peningkatan jumlah pelanggaran HAM akibat penanganan konflik agraria di lapangan. Ia menegaskan bahwa lemahnya keberpihakan pemerintah kepada penduduk atau warga negara dapat menjadi pemicu terjadinya pelanggaran HAM.

Dalam konteks ini, LaNyalla berharap para ahli hukum, khususnya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dapat memberikan telaah kritis dan masukan kepada pemerintah terkait dengan kewajiban pemenuhan hak asasi manusia. Sehingga hal tersebut dapat sejalan dengan tujuan dan cita-cita lahirnya bangsa dan negara Indonesia.

Exit mobile version