Pemerintah sedang merancang rencana penghapusan kelas di BPJS Kesehatan melalui kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa BPJS masih menunggu keputusan pemerintah terkait hal ini. Ali menjelaskan bahwa BPJS sedang menunggu hasil uji coba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit. Rencananya, pemerintah akan mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan sistem KRIS JKN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan rumah sakit setelah penerapan KRIS. Terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dalam KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini. Artikel selanjutnya: Menkes: Pekerja Gaji Gede, Iuran BPJS Kesehatan Harus Besar!
Berita Terbaru: Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Read Also
Recommendation for You

Taiwan telah memerintahkan evakuasi warga sebagai langkah antisipasi terhadap banjir dan tanah longsor akibat Super…

Setelah empat tahun militer merebut kekuasaan, rakyat Guinea akhirnya memberikan suara dalam referendum konstitusi baru…

Industri alat berat saat ini mengalami perkembangan pesat berkat dorongan teknologi yang semakin canggih. Manfaat…

Foto Internasional Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Berjemaah Terkena Serangan Siber 21 September 2025 08:30 Oleh…

Di China, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu kaum muda pengangguran yang berpura-pura bekerja. Mereka…