Pemerintah sedang merancang rencana penghapusan kelas di BPJS Kesehatan melalui kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa BPJS masih menunggu keputusan pemerintah terkait hal ini. Ali menjelaskan bahwa BPJS sedang menunggu hasil uji coba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit. Rencananya, pemerintah akan mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan sistem KRIS JKN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan rumah sakit setelah penerapan KRIS. Terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dalam KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini. Artikel selanjutnya: Menkes: Pekerja Gaji Gede, Iuran BPJS Kesehatan Harus Besar!
Berita Terbaru: Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
Recommendation for You
KABARPDR.COM, YOGYAKARTA- Dukungan terhadap proses pencalonan Sri Sultan HB II sebagai Pahlawan Nasional terus menguat….
KABARDPR.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan…
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyatakan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah yang membuka kembali…
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, meminta agar jajarannya memperkuat kerja sama dengan institusi terkait,…
KABARDPR.COM, JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah dan pihak terkait di bidang pendidikan…