BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Terima Kasih Jokowi! Dapat Rumah Gratis dengan Harga Dibawah Rp 2 M

Pemerintah Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan program insentif untuk pembelian rumah. Program ini memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bantuan administratif senilai Rp 4 juta bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa program ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti yang mengalami perlambatan. Sektor perumahan memiliki kontribusi sebesar 14-16% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah tenaga kerja di sektor perumahan mencapai 13,8 juta orang dan berkontribusi terhadap pajak sebesar 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 31,9%.

Presiden Joko Widodo meminta agar program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti dengan harga di bawah 2 miliar. Airlangga menjelaskan bahwa aturan ini berlaku sampai akhir tahun 2024. Nilai insentif akan berkurang pada tahun 2024, di mana 50% akan ditanggung pemerintah setelah bulan Juni.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan administratif senilai Rp 4 juta bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga tahun 2024. Bantuan administratif ini meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain.

Dengan adanya program insentif ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti serta mengurangi masalah kekurangan perumahan hingga 12,1 juta unit. Program ini diharapkan dapat mengatasi backlog perumahan.

Exit mobile version