BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Batas Gaji Bebas Pajak & Menurunkan Tarif PPh21

Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Batas Gaji Bebas Pajak & Menurunkan Tarif PPh21

Calon Presiden Prabowo Subianto dan wakil Gibran Rakabuming Raka memiliki janji untuk melakukan perubahan besar dalam sistem pajak di Indonesia. Jika terpilih, pasangan ini ingin meningkatkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tarif PPh 21.

Dalam dokumen Visi Misi Indonesia Maju yang disusun oleh Prabowo-Gibran, mereka menulis bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong aktivitas ekonomi serta meningkatkan rasio pajak. Saat ini, batas PTKP untuk WP Orang Pribadi yang belum menikah dan tanpa tanggungan adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.

Selain itu, tarif PPh 21 saat ini berkisar antara 5% hingga 35%, tergantung pada besaran pendapatan. Rasio pajak saat ini adalah 10,39% per akhir 2022.

Prabowo dan Gibran juga berencana untuk mendirikan Badan Penerimaan Negara yang baru yang akan memisahkan pajak dan bea cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka juga berjanji untuk mencegah kebocoran pendapatan negara dan pajak di sektor sumber daya alam dan komoditas bahan mentah.

Selain itu, pasangan ini juga berencana memperbaiki birokrasi dan manajemen ekspor-impor nasional, mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri, serta menciptakan pemerintahan yang berbasis digitalisasi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien.

Terdapat juga beberapa kebijakan lain yang direncanakan oleh Prabowo dan Gibran, seperti pembebasan pajak selama dua tahun pertama bagi UMKM yang baru berdiri dan terdaftar secara resmi, reformasi perpajakan yang lebih intensif sebagai stimulus untuk dunia usaha meningkatkan daya saing dan investasi di sektor riil, serta memberikan insentif bagi industri buku dengan menghapus PPN untuk semua jenis buku dan membuat pajak royalti buku bersifat final.

Artikel ini telah dipublikasikan pada CNBC Indonesia.

Exit mobile version