BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Anggota DPRD Kota Sukabumi yang Mantan Gelapkan Mobil Leasing Kembali Masuk Penjara

Anggota DPRD Kota Sukabumi yang Mantan Gelapkan Mobil Leasing Kembali Masuk Penjara

KABARDPR.COM, SUKABUMI– Kuasa hukum PT.Mandiri Utama Finance Cabang Sukabumi Dasep Rahman Hakim,SH.,MH menyampaikan kepada awak media bahwa pelaku debitur Ivan Rusvansyah Trisya yang mengoperalihkan objek jaminan Fidusia tanpa seijin dan sepengetahuan PT.Mandiri Utama Finance/Kreditur, perkaranya telah di putus Mahkamah Agung RI pada tanggal 14 Juni 2024 dengan amar putusan 1,3 tahun penjara kurungan, denda 10 Juta Rupiah/subsider 1 Bulan kurungan.

“Bahwa pada Pengadilan Tingkat Pertama Ivan Rusvansyah divonis bebas, jaksa penuntut umum melakukan kasasi pada Mahkamah Agung, Majelis Hakim Agung berpendapat Ivan telah terbukti melakukan Tindak pidana melanggar pasal 36 junto Pasal 23 ayat (1) UU no.42 THN 1999″. -ungkap Dasep.

Dasep Rahman mengungkapkan bahwa UU No.42 Tahun 1999 pasal 36 menyatakan “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta)”.

Kami pihak kreditur berpendapat hakim agung pada mahkamah agung telah tepat dalam pertimbangannya, bahwa debitur dilarang mengalihkan/menggadaikan Objek jaminan Fidusia.

Apa reaksi anda soal berita ini?

Exit mobile version